Pesan ketujuh, dr. Reisa menambahkan beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni, pertama pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman.
Ia mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi.
“Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” ujarnya.
Kemudian selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter, maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19, tidak diperkenankan untuk hadir.
Pada kesempatan itu, dr. Reisa menyampaikan, masyarakat perlu memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien, seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable maupun konfirmasi COVID-19 atau jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi .
“Hal ini termasuk pasien DOA atau Dead On Arrival, rujukan dari rumah sakit lain,” tambahnya.
Jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita COVID-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan.
“Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus COVID-19,” kata Reisa.
Ia berpesan, serahkan penanganan jenazah COVID-19 kepada petugas. “Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes, untuk menghindari kerumunan, disarankan, agar keluarga yang hendak melayat, tidak lebih dari 30 orang,” ujarnya.
Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penyebaran antara pelayat dan sekali lagi, bukan jenazah yang telah dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang dapat mengeluarkan, tapi kerumunan yang dapat menjadi risiko sumber penularan baru,” tegasnya.