SONORABANGKA.ID - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Dalam sidang itu, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, pihak Vicky Prasetyo melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Eksepsi saja Pak Ramdan,” ujar Vicky dalam sidang virtual, Rabu.
“Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” tambah Ramdan Alamsyah.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Vicky Prasetyo.
Eksepsi tersebut nantinya akan disampaikan oleh Vicky pada Rabu (29/7/2020) pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi penggerebekan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.