Yang mana saat itu, Vicky Prasetyo mengajak media untuk meliput penggerebekan.
Di samping itu, JPU menyampaikan pada tahun 2018 lalu Vicky dengan sengaja mendistribusikan informasi dengan pencemaran nama baik.
“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020.
Adapun, kasus ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina, Angel pun melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis ", https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/22/163206466/vicky-prasetyo-ajukan-eksepsi-usai-didakwa-pasal-berlapis.