Satlantas Polres Pangkalpinang gelar Operasi Patuh Menumbing 2020, di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Kantor PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020)
Satlantas Polres Pangkalpinang gelar Operasi Patuh Menumbing 2020, di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Kantor PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020) ( Bangkapos/ Yuranda)

Operasi Patuh Menumbing 2020, Satlantas Polres Pangkalpinang Tilang 50 Kendaraan Di Hari Pertama

23 Juli 2020 23:10 WIB

SonoraBangka.ID - Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang telah melakukan tilang terhadap sebanyak 50 kendaraan roda dua pada Operasi Patuh Menumbing 2020 di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020) sore.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir menuturkan, pada hari pertama Operasi Patuh Menumbing 2020 ini digelar, pihaknya telah mengeluarkan 50 surat tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dari 50 kendaraan itu, terdapat 4 orang pengendara tidak memakai helm, 15 pengendara melanggar rambu, 2 kendaraan menggunakan knalpot racing, 11 pengendara tidak ada kelengkapan SIM dan 18 pengendara tidak membawa STNK.

"Pelanggar yang didominasi tidak melengkapi surat kedaraan seperti SIM dan STNK. Ada juga kendaraan yang menggunakan knalpot racing alias tidak standar," ungkap AKP Dewi Rahmailis Munir, Kamis (23/7/2020)

Kendaraan roda dua yang memakai knalpot racing akan diminta untuk menggantinya dengan menggunakan knalpot standart.

Selain itu pengendara juga selalu menghidupkan lampu utama saat berkendara di jalan raya.

"Kami juga akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, selain ditilang kami juga meminta untuk menggantikan knalpotnya dengan standar karena knalpot tersebut selain tidak standar mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Satlantas juga akan menggelar razia di tempat lain seperti rawan kecelakan, tempat yang banyak melanggar aturan lalulintas, melawan arus dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Hari Ini Operasi Patuh Menumbing 2020 Dimulai, Ini Sasaran Prioritasnya

Operasi Patuh Menumbing 2020 digelar selama 15 hari dimulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

"Kami juga menghimbau bagi pengendara bermotor agar melengkapi kendaraannya, seperti kaca sepion, surat kendaraan, dan juga pengendara harus menggunakan helm standar SNI serta gunakan masker saat berkendara, dan tidak menggunakan knalpot racing," kata AKP Dewi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Patuh Menumbing 2020 terdiri dari 15 lembar SIM, 21 STNK dan 14 motor.



Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 50 Unit Kendaraan Ditilang dalam Operasi Patuh Menumbing 2020

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm