Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah saat rapat bersama Bkpsdmd Provinsi Babel.selasa ( 28/07/20).
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah saat rapat bersama Bkpsdmd Provinsi Babel.selasa ( 28/07/20). ( Diskominfo Babel)

Transpormasi Jabatan Struktural ke Fungsional, Wagub Babel Minta BKPSDMD Koordinasi Ke 16 Pejabat Non Job

29 Juli 2020 12:50 WIB

SonoraBangka.id  - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala BKPSDMD Prov. Kepulauan Babel, Sahirman dan Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kepulauan Babel, Ellyana terkait paparan rencana transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/7/20).

Wagub Abdul Fatah mengungkapkan, bahwa dalam melakukan penyetaraan dari struktural ke fungsional harus ada dokumen rekomendasi Kemenpan-RB RI, ketika ada persetujuan dari kemenpan-RB maka yg mengeksekusi selanjutnya adalah masing-masing daerah.

Termasuk hal-hal lain yang sudah dilakukan pada waktu terjadinya reorganisasi terbatas dari biro ekonomi dan biro pembangunan yang digabungkan menjadi satu, dan biro humas dihapus kemudian fungsinya dipindahkan ke dua lembaga yaitu diskominfo dan biro umum.

"Untuk mereka yang terdampak penyederhanaan organisasi tersebut, Pemprov. Kepulauan Babel sudah melakukan suatu penempatan ke dalam jabatan fungsional, dan alur dokumen administrasi yang sudah dilakukan adalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke kemenpan-RB untuk mendapat rekomendasi tersebut," jelas Wagub Abdul Fatah.

Jika rekomendasi tersebut telah selesai, menurutnya dalam waktu dekat akan dibuatkan SK karena ini merupakan penyetaraan sekaligus inpassing yang membutuhkan waktu tak terlalu lama. Dari penyederhanaan ini terdapat total 16 orang pejabat eselon yang terdampak dan ini akan diarahkan menjadi JFT.

Dalam hal ini, BKPSDMD Prov. Kepulauan Babel berpedoman kepada Permenpan Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Khususnya Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi "Penyetaraan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (eselon V) ke dalam jabatan fungsional dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dikecualikan dari ketentuan mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina".

Sejauh ini, pihak BKPSDMD Prov. Kepulauan Babel telah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional yang akan disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat administrator dengan deskripsinya, kepada menpan RB dan mendagri.

Lebih lanjut, Wagub Abdul Fatah ingin agar BKPSDMD Prov. Kepulauan Babel segera melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan 16 orang yang terdampak penyederhanaan organisasi ini.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm