Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk. (TMC Polda Metro Jaya)
Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk. (TMC Polda Metro Jaya) ( kompas.com)

Ini Macam Pelat Nomor Kendaraan Yang Menyalahi Aturan

30 Juli 2020 07:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagian besar pemilik kendaraan ada yang berniat meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya. Sayangnya, banyak yang tidak mengerti akan batasan atau aturannya.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam aturan tersebut, disampaikan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

AKBP Fahri Siregar, sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Fahri, saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan. Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.

Berikut ini macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/101200315/ini-jenis-pelat-nomor-kendaraan-yang-jadi-incaran-polisi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm