Penyanyi Ashanty
Penyanyi Ashanty ( Youtube The Hermansyah A6)

Ashanty Lapor Balik Martin Pratiwi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

8 Agustus 2020 11:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyanyi Ashanty melaporkan balik Martin Pratiwi, mantan rekan bisninya dalam usaha skincare.

Sebelumnya, Ashanty dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan wanprestasi dan dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.

Kasus tersebut sudah berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Ashanty tidak terbukti bersalah atau melakukan wanprestasi.

"Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner. Dan Alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi," kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).

Kedatangan istri Anang Hermansyah ini guna melengkapi BAP atas laporannya yang sudah diajukan pada Desember 2019 tentang pencemaran nama baik.

Didampingi kuasa hukum dan suaminya, Ashanty juga membawa beberapa bukti atas dugaan pencemaran nama baik.

"Seperti kalian tahu hari ini kami memenuhi panggilan polisi untuk Mbak Ashanty memberikan beberapa keterangan untuk laporan kita sekaligus menyerahkan barang bukti terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Bunda Ashanty," kata Indra Patria, kuasa hukum yang mendampingi Ashanty.

Awalnya Ashanty mengaku tak ingin melaporkan balik Martin Pratiwi karena kasus wanprestasi sudah terbukti tak bersalah.

Namun setelah berkonsultasi dengan suami dan kuasa hukum, Ashanty akhirnya mantap untuk melaporkan kepada pihak berwajib atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Tapi setelah saya pikir-pikir lagi ini kan sudah pencemaran nama baik dan juga saya kan punya pekerjaan lain, saya juga punya banyak hal yang harus saya lakukan, jadi saya bersepakat dengan kuasa hukum dan keluarga melaporkan balik," terangnya.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang dijalani keduanya sebagai mitra.

Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.

Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ashanty Laporkan Balik Martin Pratiwi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/07/185502466/ashanty-laporkan-balik-martin-pratiwi-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm