ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anji Penuhi Panggilan Polisi Berkait Dugaan Penyebaran Berita Obat Covid-19", https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/10/130127066/anji-penuhi-panggilan-polisi-berkait-dugaan-penyebaran-berita-obat-covid-19?page=1