Penyanyi Anji saat melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto di kanal Youtube Dunia MANJI
Penyanyi Anji saat melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto di kanal Youtube Dunia MANJI ( Tangkapan layar Instagram Duniamanji)

Anji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Obat Covid-19

10 Agustus 2020 13:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal Anji telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Pemanggilan Anji bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi perihal konten video wawancara dengan Hadi Pranoto soal klaim temuan obat Covid-19.

Mengenakan jaket jeans, Anji tiba didampingi oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis.

Mereka memasuki gedung Ditres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Anji pun tidak mengeluarkan banyak perkataan saat dihadang oleh para awak media.

"Persiapannya ya siaplah," kata Anji sambil berlalu meninggalkan awak media, Senin (10/8/2020).

Anji berjanji akan memberi keterangan setelah diperiksa kepolisian.

"Nanti abis pemeriksaan, kita kasih keterangan," kata Anji.

Adapun Anji melalui kanal YouTube dunia MANJI mengunggah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto mengenai obat antibodi Covid-19.

Hadi Pranoto sendiri mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan para pasien yang telah terinfeksi.

Hadi Pranoto juga mengklaim bahwa antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelar yang diakuinya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid kemudian melaporkan Anji dan Hadi Pranoto

 ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anji Penuhi Panggilan Polisi Berkait Dugaan Penyebaran Berita Obat Covid-19", https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/10/130127066/anji-penuhi-panggilan-polisi-berkait-dugaan-penyebaran-berita-obat-covid-19?page=1

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm