Suasana parkir di Jalan Mayor Syafri Rahman Pangkalpinang, Senin (10/8/2020).
Suasana parkir di Jalan Mayor Syafri Rahman Pangkalpinang, Senin (10/8/2020). ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Sebabkan Kemacetan, Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Bakal Ditilang

11 Agustus 2020 08:43 WIB

SonoraBangka.ID - Untuk menertibkan parkir liar di Kota Pangkalpinang tampaknya perlu atensi lebih, tidak hanya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang tapi juga dari instansi lain seperti Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Kepolisian.

Pasalnya, hingga kini parkir liar di Kota Pangkalpinang masih menjadi masalah yang harus segera ditangani.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Managemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, seperti dikutip dari Bangkapos.com, Senin (10/8/2020).

Parkir liar di Pangkalpinang terjadi akibat keterbatasan kantong parkir, di pusat keramaian atau perbelanjaan yang tidak mencukupi kebutuhan parkir.

"Baru satu yang pembebasan lahan di dekat Pasar Pagi, dan insyaallah nanti akan ada penambahan kantong parkir lagi, dikarenakan realita parkir di Pangkalpinang masih menggunakan badan jalan," ungkap Welly.

Menurutnya, motor atau pun mobil yang parkir di badan jalan, menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Lebih Lanjut, ia mengatakan pada dasar aturannya, ada beberapa tempat yg dilarang sebagai tempat parkir.

"Salah satunya di monumen di Jalan Mayor Syafri Rahman, pihak Satlantas Kota Pangkalpinang bersama Dishub Kota Pangkalpinang, melakukan upaya pencegahan di area tersebut, dengan melarang mereka parkir dengan memasang traffic Safety Berrier," tuturnya.

Traffic Safety Berrier (pembatas jalan --red) yang dipasang di sekeliling tugu dan sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat terhadap larangan parkir di dekat tugu itu.

"Apabila masih ada yang parkir di sisi tugu, maka akan dilakukan penindakan, berupa penilangan. Larangan tersebut sudah tertulis undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Pangkalpinang Bakal Kena Tilang

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm