Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Pangkalpinang terkait "Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS" di Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020).
Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Pangkalpinang terkait "Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS" di Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020). ( Sonorabangka.id/ Rudi)

BPJS Kesehatan Pangkalpinang Sosialisasikan Program Relaksasi Tunggakan

11 Agustus 2020 13:08 WIB

Otto menambahkan, program relaksasi ini sudah berlaku sejak bulan Juli dengan batas pendaftaran hanya sampai bulan Desember 2020.

Sementara itu, Petugas Penanganan Pengaduan Rumah Sakit BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Herawati mengatakan, untuk pendaftaran program relaksasi bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

"Untuk pendaftaran program relaksasi, itu untuk peserta mandiri bisa melalui aplikasi Mobile JKN, disitu ada menu untuk pendaftaran program relaksasi tunggakan. Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran di Kantor Cabang dan wajib membawa KK, KTP, Kartu Peserta dan Materai Rp.6000, 1 lembar saja" jelas Herawati.

Dalam kesempatan itu, Otto mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam program ini bagi yang sudah menunggak lebih dari 7 bulan, sebab program ini merupakan kebijakan pemerintah, sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Jadi harapan kami memang, masyarakat berpartisipasi dan turut  andil dalam program ini bagi yang menunggak lebih dari 7 bulan keatas. Programnya ini dari kebijakan pemerintah, tidak setiap tahun ada, jadi bisa dimanfaatkan dengan membayar tunggakan 7 bulan, sehingga kartunya langsung aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hari itu juga," harap Otto.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm