Otto menambahkan, program relaksasi ini sudah berlaku sejak bulan Juli dengan batas pendaftaran hanya sampai bulan Desember 2020.
Sementara itu, Petugas Penanganan Pengaduan Rumah Sakit BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Herawati mengatakan, untuk pendaftaran program relaksasi bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
"Untuk pendaftaran program relaksasi, itu untuk peserta mandiri bisa melalui aplikasi Mobile JKN, disitu ada menu untuk pendaftaran program relaksasi tunggakan. Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran di Kantor Cabang dan wajib membawa KK, KTP, Kartu Peserta dan Materai Rp.6000, 1 lembar saja" jelas Herawati.
Dalam kesempatan itu, Otto mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam program ini bagi yang sudah menunggak lebih dari 7 bulan, sebab program ini merupakan kebijakan pemerintah, sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Jadi harapan kami memang, masyarakat berpartisipasi dan turut andil dalam program ini bagi yang menunggak lebih dari 7 bulan keatas. Programnya ini dari kebijakan pemerintah, tidak setiap tahun ada, jadi bisa dimanfaatkan dengan membayar tunggakan 7 bulan, sehingga kartunya langsung aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hari itu juga," harap Otto.