Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Pangkalpinang terkait "Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS" di Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020).
Talkshow Bersama BPJS Kesehatan Pangkalpinang terkait "Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS" di Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020). ( Sonorabangka.id/ Rudi)

BPJS Kesehatan Pangkalpinang Sosialisasikan Program Relaksasi Tunggakan

11 Agustus 2020 13:08 WIB

SonoraBangka.ID - Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (relaksasi tunggakan) adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. 

Staf Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Otto Fernando menuturkan, program relaksasi ini ditujukan kepada peserta JKN-KIS mandiri (non formal) dan peserta badan usaha yang telah menunggak selama 7 bulan ke atas.

"Program relaksasi ini lebih ke tunggakan iuran ya, dari peserta JKN-KIS, dimana program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri yang non formal dan juga peserta badan usaha, itu dengan kategori peserta yang menunggak lebih dari 7 bulan ke atas, seperti itu secara globalnya" kata Otto saat Talkshow bersama Radio Sonora Bangka, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Otto menjelaskan, sebelum ada program ini, peserta harus melunasi terlebih dulu semua tunggakan iuran selama ia menunggak, baru bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun, dengan mengikuti program ini, peserta hanya perlu membayar 7 bulan untuk pendaftaran program relaksasi itu, dan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa sisa tunggakan iurannya dapat dicicil hingga Desember 2021.

"Jadi bagi peserta yang menunggak, misalnya sudah menunggak lebih dari 2 tahun, atau lebih dari 3 tahun, dengan membayar hanya 7 bulan itu sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan sisa pembayaran tunggakannya bisa dicicil sampai Desember 2021," tutur Otto.

Otto menambahkan, program relaksasi ini sudah berlaku sejak bulan Juli dengan batas pendaftaran hanya sampai bulan Desember 2020.

Sementara itu, Petugas Penanganan Pengaduan Rumah Sakit BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Herawati mengatakan, untuk pendaftaran program relaksasi bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

"Untuk pendaftaran program relaksasi, itu untuk peserta mandiri bisa melalui aplikasi Mobile JKN, disitu ada menu untuk pendaftaran program relaksasi tunggakan. Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran di Kantor Cabang dan wajib membawa KK, KTP, Kartu Peserta dan Materai Rp.6000, 1 lembar saja" jelas Herawati.

Dalam kesempatan itu, Otto mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam program ini bagi yang sudah menunggak lebih dari 7 bulan, sebab program ini merupakan kebijakan pemerintah, sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Jadi harapan kami memang, masyarakat berpartisipasi dan turut  andil dalam program ini bagi yang menunggak lebih dari 7 bulan keatas. Programnya ini dari kebijakan pemerintah, tidak setiap tahun ada, jadi bisa dimanfaatkan dengan membayar tunggakan 7 bulan, sehingga kartunya langsung aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hari itu juga," harap Otto.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm