Ia mengungkapkan, tersangka diduga dengan sengaja dan sadar membuat video itu dan mengunggahnya ke akun Instagram miliknya karena kesal dan tidak terima suaminya diamankan.
"Video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang tujuh menit sudah diamankan oleh penyidik, serta barang bukti lainnya berupa HP Oppo F7 warna ungu, seprai kasur, sarung bantal warna kuning," ungkapnya.
Adi menegaskan, pihak kepolisian akan menindak setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Pangkalpinang Pastikan Kasus Chikasiarika Berlanjut