Ferza Arika alias Chikasiarika (44) diamankan Tim Gabungan di Satreskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (29/6/2020)
Ferza Arika alias Chikasiarika (44) diamankan Tim Gabungan di Satreskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (29/6/2020) ( Ist/ Polres Pangkalpinang)

Polres Pangkalpinang Tegaskan Kasus Chikasiarika Masih Berlanjut

12 Agustus 2020 14:19 WIB

Ia mengungkapkan, tersangka diduga dengan sengaja dan sadar membuat video itu dan mengunggahnya ke akun Instagram miliknya karena kesal dan tidak terima suaminya diamankan.

"Video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang tujuh menit sudah diamankan oleh penyidik, serta barang bukti lainnya berupa HP Oppo F7 warna ungu, seprai kasur, sarung bantal warna kuning," ungkapnya.

 

Adi menegaskan, pihak kepolisian akan menindak setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Pangkalpinang Pastikan Kasus Chikasiarika Berlanjut

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm