Ferza Arika alias Chikasiarika (44) diamankan Tim Gabungan di Satreskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (29/6/2020)
Ferza Arika alias Chikasiarika (44) diamankan Tim Gabungan di Satreskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (29/6/2020) ( Ist/ Polres Pangkalpinang)

Polres Pangkalpinang Tegaskan Kasus Chikasiarika Masih Berlanjut

12 Agustus 2020 14:19 WIB

SonoraBangka.ID - Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap instansi kepolisian yang menyeret Ferza Arika alias Chikasiarika (44) sebagai tersangka masih berlanjut.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang masih melengkapi berkas perkara Chikasiarika.

 

"Iya, berlanjut tinggal melengkapi berkasnya saja, akan segera kita limpahkan ke jaksa untuk P21. Saat ini masih proses dalam sidik kita," kata Kepala Satreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Reskrim Unit Tipidter, PPA dan Unit Opsnal Polres Pangkalpinang menangkap Ferza Arika alias Chikasiarika, warga Batin Tikal, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang.

Wanita itu diamankan ketika tengah duduk santai di rumah keluarganya di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang, Jumat (29/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Ferza diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan ujaran kebencian (hate speech) di dalam video berdurasi sekira tujuh menit yang diunggahnya.

Video tersebut diunggah di akun media sosial instagram miliknya pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menuturkan, ujaran kebencian sendiri terjadi diduga karena Ferza tak terima suaminya sebagai koordinator parkir di Pasar Pagi diamankan Tim Gabungan Saber Pungli Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang.

Seperti diketahui, Feri Otong diamankan setelah tim gabungan melakukan penertiban juru parkir di Pasar Pagi.

"Pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Pangkalpinang," kata Adi, Senin (1/6/2020).

Ia mengungkapkan, tersangka diduga dengan sengaja dan sadar membuat video itu dan mengunggahnya ke akun Instagram miliknya karena kesal dan tidak terima suaminya diamankan.

"Video ujaran kebencian berdurasi lebih kurang tujuh menit sudah diamankan oleh penyidik, serta barang bukti lainnya berupa HP Oppo F7 warna ungu, seprai kasur, sarung bantal warna kuning," ungkapnya.

 

Adi menegaskan, pihak kepolisian akan menindak setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Pangkalpinang Pastikan Kasus Chikasiarika Berlanjut

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm