SonoraBangka.ID - Tiga pelaku pencurian di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Babel, Rabu (12/8/2020) dini hari.
Ketiga pelaku tersebut diamanakan polisi di tempat berbeda. Ketiganya yakni Gian Anhaf Sagora (29), Juhardi (24) dan Hepi Zakaria (21) merupakan warga Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Gian yang merupakan dalang dari komplotan ini, diketahui baru saja bebas bersyarat karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Ia terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melawan dan berusaha kabur saat hendak diamankan.
Berdasarkan informasi, Gian sudah tujuh kali keluar masuk penjara, dengan enam kasus pencurian dan satu kali membawa senjata tajam.
"Gian ini otak komplotan pencurian lebih dulu kita bekuk, kemudian baru kita bekuk dua orang lainnya," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Babel, AKBP Wahyudi.
Ia menuturkan penangkapan komplotan pencuri ini berawal setelah adanya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Airmesu, Kecamatan Pangkalanbaru, pada Senin (27/72020) sekitar pukul 01.30 WIB.
Para pelaku berhasil menggasak barang korban di dalam warung, di antaranya satu ponsel, uang tunai Rp 400.000 dan 115 bungkus rokok berbagai merk.
"Setelah diselidiki diketahui ponsel curian ini dikuasai oleh Bobi, dari penuturannya ponsel itu dibeli bersama 115 bungkus rokok seharga Rp 850.000 dari Gian, yang diketahuinya tinggal di daerah Cambai. Termasuk satu motor tanpa surat yang dibelinya Rp 500.000," tutur Wahyudi.
Menurut Wahyudi, Gian berhasil diringkus saat berada di Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan.