Kriteria penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini adalah tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Artinya, bantuan tunai hanya diberikan kepada para pegawai swasta.
Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun. Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 selama 4 bulan, di mana penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada kuartal III dan IV tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul BPJS Sudah Kumpulkan Rekening Karyawan Penerima Bantuan Rp 600.000, Ini Kriterianya