Selain itu, sang korban juga mengalami luka bacok di bagian kepala dan pundak sebelah kiri.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebilah parang panjang berukuran 60 sentimeter, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ungkap Jadiman.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah dilakukan interogasi, Rusdan mengaku melakukan pembacokan karena kesal terhadap perkataan korban.
"Pelaku Rusdan Aili diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," tutur Jadiman.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Rusdan Aili Bacok Tetangga, Lalu Menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang