Petugas Unit Reskrim Polsek Gerunggang meminta keterangan Rusdan Aili (50), terduga pelaku pembacokan terhadap Bambang Irianto, Kamis (13/8/2020). Rusdan dimintai keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Gerunggang.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gerunggang meminta keterangan Rusdan Aili (50), terduga pelaku pembacokan terhadap Bambang Irianto, Kamis (13/8/2020). Rusdan dimintai keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Gerunggang. ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Usai Bacok Tetangga, Rusdan Serahkan Diri ke Polsek Gerunggang

14 Agustus 2020 10:05 WIB

Selain itu, sang korban juga mengalami luka bacok di bagian kepala dan pundak sebelah kiri.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebilah parang panjang berukuran 60 sentimeter, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ungkap Jadiman.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah dilakukan interogasi, Rusdan mengaku melakukan pembacokan karena kesal terhadap perkataan korban.

"Pelaku Rusdan Aili diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," tutur Jadiman.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Rusdan Aili Bacok Tetangga, Lalu Menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm