Petugas Unit Reskrim Polsek Gerunggang meminta keterangan Rusdan Aili (50), terduga pelaku pembacokan terhadap Bambang Irianto, Kamis (13/8/2020). Rusdan dimintai keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Gerunggang.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gerunggang meminta keterangan Rusdan Aili (50), terduga pelaku pembacokan terhadap Bambang Irianto, Kamis (13/8/2020). Rusdan dimintai keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Gerunggang. ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Usai Bacok Tetangga, Rusdan Serahkan Diri ke Polsek Gerunggang

14 Agustus 2020 10:05 WIB

SonoraBangka.ID - Usai melakukan pembacokan terhadap tetangganya, Rusdan Aili (50)  menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang dan harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/8/2020) siang.

Rusdan diduga sakit hati terhadap korban bernama Bambang Irianto (62). Kemudian ia pun gelap mata dan langsung membacok korban di bagian kuping kiri.

 

"Saya gelap mata, langsung saya bacok," ucap Rusdan di kantor Polsek Gerunggang, seperti dikutip dari bangkapos.com, Kamis (13/8/2020).

Ia melakukan pembacokan sebanyak dua kali di kepala Bambang dan mengenai telinga kiri sang korban.

Usai kejadian, Bambang langsung masuk ke dalam rumahnya, kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Selanjutnya, dia dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, saat melakukan penganiayaan pelaku Rusdan menggunakan parang panjang. Ia menegaskan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Gerunggang, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Kamis (13/8/2020).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang memandikan burung di depan rumahnya di Jalan Akasia 1, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Kejadian ini mengakibatkan telinga sebelah kiri korban hampir putus.

Selain itu, sang korban juga mengalami luka bacok di bagian kepala dan pundak sebelah kiri.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebilah parang panjang berukuran 60 sentimeter, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ungkap Jadiman.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah dilakukan interogasi, Rusdan mengaku melakukan pembacokan karena kesal terhadap perkataan korban.

"Pelaku Rusdan Aili diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," tutur Jadiman.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Rusdan Aili Bacok Tetangga, Lalu Menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm