SonoraBangka.ID - Tim Hanoman Satresnarkoba Polres Bangka Barat, mengamankan barang haram berupa 41 paket sabu sabu dan 9 butir pil ektasi dari tangan Marta Suhendra alisan Enda (40).
Tim Hanoman yang dipimpin oleh Ipda Umar Dani ini berhasil membekuk Enda di kontrakan Bana yang berada di Jalan Kute 1000 Kampung Keranggan Bawah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Rabu (19/8/2020) yang lalu.
Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 41 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,47 gram dalam penangkapan dan penggeledahan di kontrakan Enda.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ektasi, 1 HP merk MITO , 1 kotak rokok merk Sampoerna , 1 kotak rokok merk Marlboro , Uang sebesar Rp. 2.000.000, ,1 timbangan digital merk HWH, 1 timbangan digital merk MINI2-200, 2 buah alat hisap (bong), 6 bal plastik klip bening.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Umar Dani mewakili Kapolres AKBP Fedriansah, mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap setelah adanya informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di jalan Kute 1000, Keranggan.
"Setelah mendapat informasi itu kami langsung begerak menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu dan pil ektasi beserta barang bukti lain termasuk timbangan digital," tutur Umar ,Sabtu (22/8/2020).
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Paket Sabu dan 9 Butir Pil Ekstasi Disita Tim Hanoman Sat Res Narkoba Polres Babar dari Tangan Enda