Kapal 'Hantu' yang diamnkan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Rabu (27/8/2020) di Perairan Bangka Selatan.ist dok Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kapal 'Hantu' yang diamnkan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Rabu (27/8/2020) di Perairan Bangka Selatan.ist dok Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. ( Istimewa)

Polairud Babel Tangkap Kapal Hantu Tak Bermuatan di Perairan Bangka Selatan

28 Agustus 2020 13:53 WIB

 

SonoraBangka.ID - Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menemukan dan mengamankan kapal hantu di perairan Bangka Selatan, kemarin Rabu (26/8/2020) malam.

Berbeda dengan penangkapan kapal hantu sebelumnya yang memuat belasan botol miras, pada kapal hantu yang ditangkap kali ini tidak ada muatan apa-apa.

"Dapat informasi ada kapal 'hantu' yang lego jangkar, saat kita dekati ternyata mengalami kerusakan walaupun tanpa muatan tetap kita amankan apalagi mereka tidak memilki izin berlayar," ungkap Dir Polairud Kombes Pol M Zainul didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Ade Zamrah, Kamis (27/8/2020).

Penangkapan ini berawal ketika AKBP Ade Zamrah bersama Iptu Asmadi dan Iptu Slamet menggunakan kapal patroli KP 2005 dan KP 2008 menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan kapal 'hantu' di perairan Bangka Selatan yang melintas.

Kedua kapal patroli tersebut kemudian melakukan pengecekan. Setelah sampai di perairan Pulau Dapur Toboali Kabupaten Bangka Selatan, tim melihat 1 unit kapal cepat Billfish 88 dengan kekuatan 6 mesin merk Yamaha @ 300 PK sedang labuh jangkar.

Kemudian, tim pun langsung mendekat dan mengamankan para kru kapal sedang berada di atas kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kapal tidak ada muatan yang mencurigakan.

ABK kapal 'hantu' itu pun mengaku bahwa mereka melakukan labuh jangkar lantaran ingin menghindari gelombang besar dan cuaca buruk.

Rencananya kapal akan menuju Jakarta dari pulau Batam Kepulauan Riau untuk melakukan Docking terhadap 3 mesin yang rusak.

Saat dicek perizinan kapal tidak dilengkapi dengan surat izin berlayar (SIB) dari KSOP Batam.

Dugaan pasal yang dilanggar yaitu pasal 323 ayat 1 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 600.000.000.

"Kapal rencananya akan kita tarik ke Dermaga Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dari Pelabuhan Sadai Bangka Selatan," tutur Kombes Pol M Zainul.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polairud Babel Kembali Temukan Kapal 'Hantu' di Perairan Bangka Selatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm