Ratusan daging babi tersebut disembunyikan ditumpukan 24 ton jagung tanpa dokumen.
Kasus penyelundupan ratusan kilogram daging babi tanpa dokumen tersebut terungkap, saat dilakukan pemeriksaan muatan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Muntok.
"Sampai sini (Kantor) diperiksa muatannya jagung, setelah diperiksa lagi dibuka terpal semua ketemu ini daging babi. Beratnya sekitar 300 Kilogram. Masuknya semalem, kapal trip extra Darma Kosala, jam Enam malam kalau berangkat dari Tanjung Api Apinya," kata dr Hewan Karantina Pertanian Wilker Muntok, wawan Nazaruddin, di kantornya, Jumat (28/8/2020).
" Untuk komoditi pertanian dia harus ada sertifikat karantina dari daerah asal. Jadi untuk saat ini kita lakukan penahanan, kemungkinannya tolak atau musnahkan," ujar Wawan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen ke Pulau Bangka