SonoraBangka.ID - Penyelundupan 300 Kilogram daging babi yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan ke pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Bangka Barat berhasil digagalkan oleh petugas.
Selain itu, petugas yang berasal dari tim gabungan dari kantor Karantina, KSOP dan Satgas Angkutan Laut (Angla), juga mengamankan 24 ton jagung yang diketahui tidak memiliki dokumen yang sah.
Sopir truk tersebut, Debi (20) mengaku awalnya hanya memuat 24 ton jagung. Namun, saat parkir di sekitar arah Pelabuhan Tanjung Api-api, dirinya diminta mengangkut gendongan (muatan) yang ternyata berisi daging babi oleh seorang pengorder.
"Ceritanya sudah muat jagung trus parkir di jalur arah jalan ke tanjung Api-Api di rumah makan itu, terus kata temen mau gendongan tidak (Tambahan)?? Trus aku tanya apa?? koli-kolian kata dia.. kalau kolikan biasanya karung, kotak, peti itu," ungkap Debi saat diamankan di kantor Karantina Pertanian kelas II pangkalpinang Wilker Muntok, Jumat (28/8/2020)
Ratusan daging babi tanpa dokumen tersebut diamankan Tim Gabungan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Muntok, KSOP dan Satgas Angkutan Laut (Angla), Kamis (27/8/2020) malam.
Sebelumnya truk bermuatan daging babi BN 8765 RQ, bertolak dari Pelabuhan Tanjung Api api Palembang, menggunakan kapal Roro Darma Kosala.
Ratusan daging babi tersebut disembunyikan ditumpukan 24 ton jagung tanpa dokumen.
Kasus penyelundupan ratusan kilogram daging babi tanpa dokumen tersebut terungkap, saat dilakukan pemeriksaan muatan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Muntok.
"Sampai sini (Kantor) diperiksa muatannya jagung, setelah diperiksa lagi dibuka terpal semua ketemu ini daging babi. Beratnya sekitar 300 Kilogram. Masuknya semalem, kapal trip extra Darma Kosala, jam Enam malam kalau berangkat dari Tanjung Api Apinya," kata dr Hewan Karantina Pertanian Wilker Muntok, wawan Nazaruddin, di kantornya, Jumat (28/8/2020).
" Untuk komoditi pertanian dia harus ada sertifikat karantina dari daerah asal. Jadi untuk saat ini kita lakukan penahanan, kemungkinannya tolak atau musnahkan," ujar Wawan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen ke Pulau Bangka