Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan. (Kompas.com/Dio)
Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan. (Kompas.com/Dio) ( kompas.com)

Pajak Mobil Atau Motor Mati Bisa Ditilang Oleh Polisi!

28 Agustus 2020 17:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perdebatan di masyarakat. Walau pada nyatanya kalau ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang.

Budiyanto, sebagai pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Berikut ini penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:

1. Pasal 64

- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.

- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ( STNK).

2. Pasal 68

- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70

- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37

Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi.

Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Pajak mati STNK tidak sah

Budiyanto mengatakan poin nomor 1 sampai 5 saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK harusnya dilakukan setiap tahun.

"Masa berlaku STNK 5 tahun, dan harus disahkan setiap tahun. Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com.

"Mungkin argumentasinya bisa dibaca dari poin 1 sampai dengan 5. Yurisprudensinya sudah cukup banyak," kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Mati, Mobil atau Motor Bisa Ditilang Polisi!", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/27/072200915/pajak-mati-mobil-atau-motor-bisa-ditilang-polisi-?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm