Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan. (Kompas.com/Dio)
Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan. (Kompas.com/Dio) ( kompas.com)

Pajak Mobil Atau Motor Mati Bisa Ditilang Oleh Polisi!

28 Agustus 2020 17:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perdebatan di masyarakat. Walau pada nyatanya kalau ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang.

Budiyanto, sebagai pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Berikut ini penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:

1. Pasal 64

- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.

- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ( STNK).

2. Pasal 68

- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm