Pelaku AL saat diamankan tim gabungan Polsek Pangkalanbaru, Kamis (27/8/2020).
Pelaku AL saat diamankan tim gabungan Polsek Pangkalanbaru, Kamis (27/8/2020). ( Ist/ Polsek Pangkalan Baru)

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, AL Diringkus Tim Polsek Pangkalan Baru

29 Agustus 2020 10:31 WIB

SonoraBangka.ID - Tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Baru, menangkap AL (20), seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun.

AL yang berprofesi sebagai buruh harian ini diamankan petugas saat bersantai di pondok arena Grastrack yang berlokasi di Desa Airmesu Barat, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban terkait peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalanbaru pada Sabtu 22 Agustus 2020 yang lalu.

Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Robby Ansyari membenarkan tentang adanya penangkapan ini. AKP Robby mengatakan bahwa pelaku baru mengenal korban.

Dari keterangan pelaku, diketahui aksi tak senonoh itu dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok kebun miliknya di kawasan Kecamatan Pangkalanbaru.

"Kasus ini terungkap saat anaknya melapor kepada ibunya, anaknya melapor mendapat perlakuan yang tidak layak," kata Robby, Jumat (28/8/2020).

Robby menerangkan, menurut pengakuan korban, ia dipaksa pelaku dan tak bisa berbuat apa-apa.

"Iya, pengakuan korban dia dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan itu, pengakuan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, sebanyak satu kali di pondok kebun itu," tuturnya.

Awalnya, petugas hendak meringkus pelaku dirumahnya, setelah adanya informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Namun, saat tim menuju lokasi, ternyata pelaku telah meninggalkan kediamannya.

"Sehingga tim melakukan penyisiran di sekitar kediaman pelaku dan mendapati informasi pelaku sedang mengendarai motor menuju ke pondok di tempat penangkapannya. Kemudian tim melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Robby.

Ia menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalanbaru. Termasuk barang bukti, berupa motor milik pelaku.

"Pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak bawah umur," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Diduga Cabuli Anak 13 Tahun, Buruh Harian Dibekuk Saat Bersantai di Pondok

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm