Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018). (Dok. Samsat Jakarta Barat)
Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018). (Dok. Samsat Jakarta Barat) ( kompas.com)

Jika Dalam Kondisi Tertentu Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Menggunakan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Ini Syaratnya

30 Agustus 2020 17:49 WIB

“Misalkan KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT,” kata Martinus.

Selain itu, Martinus menambahkan, pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya.

“Atau kalau tidak bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan itu,” tutur Martinus.

Martinus mengatakan, penggunaan KTP saat membayar pajak salah satunya adalah untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK). Hal ini karena NIK tersebut hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.

“Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik ( etle),” ucap Martinus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/29/122419315/sim-bisa-gantikan-ktp-saat-bayar-pajak-kendaraan-ini-syaratnya?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm