“Misalkan KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT,” kata Martinus.
Selain itu, Martinus menambahkan, pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut. Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya.
“Atau kalau tidak bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan itu,” tutur Martinus.
Martinus mengatakan, penggunaan KTP saat membayar pajak salah satunya adalah untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK). Hal ini karena NIK tersebut hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.
“Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik ( etle),” ucap Martinus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/29/122419315/sim-bisa-gantikan-ktp-saat-bayar-pajak-kendaraan-ini-syaratnya?page=all#page2.