Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018). (Dok. Samsat Jakarta Barat)
Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018). (Dok. Samsat Jakarta Barat) ( kompas.com)

Jika Dalam Kondisi Tertentu Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Menggunakan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Ini Syaratnya

30 Agustus 2020 17:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa sejumlah persyaratan.

Antara lain, KTP asli dan foto copy, STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.

Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Tetapi, dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.

Kompol Martinus Aditya sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya  mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.

“Dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Tetapi, Martinus menambahkan, kalau dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm