Dede Gunawan selaku kuasa hukum Happy Hariadi akhirnya melapor pada 7 Oktober 2019.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi termasuk dengan ayah Atta Halilintar.
Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi, Kak Seto yang Beri Rekomendasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/02/125508266/ayah-atta-halilintar-dilaporkan-mantan-istri-ke-polisi-kak-seto-yang-beri.