Kenakan baju oranye saksi Marlin Aprilinda duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.
Kenakan baju oranye saksi Marlin Aprilinda duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy)

Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Perwira Polda Babel Divonis Penjara 1 Bulan

3 September 2020 10:22 WIB

 

 

Sementara itu, terdakwa FH dalam keterangannya, menepis adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.

"Penyebab cekcok karena saya dituduh dengan orang ketiga, mulai ada pertikaian itu 2019. Dia sempat nunjukin foto tangan bersama wanita, tapi saya tegaskan itu bukan saya. Foto cewek itu saya tau orangnya tapi saya ribut bukan hanya karena masalah perempuan itu, tapi banyak masalah lainnya terus saya juga tidak punya wanita lain dihidup saya," kata FH.

Diketahui Marlin Aprilinda yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak dari mantan Wakapolda Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Djoko Erwanto yang saat ini menjabat sebagai Pati Itwasum Polri.

Sementara FH diketahui merupakan oknum perwira di Polda Kep. Bangka Belitung.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Majelis Hakim Hukum Oknum Perwia di Babel Penjara 1 Bulan, Setelah Terbukti Lakukan KDRT

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm