Kenakan baju oranye saksi Marlin Aprilinda duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.
Kenakan baju oranye saksi Marlin Aprilinda duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy)

Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Perwira Polda Babel Divonis Penjara 1 Bulan

3 September 2020 10:22 WIB

SonoraBangka.ID - Seorang anggota Polri berinisial FH (35) menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam persidangan, FH dinyatakan terbukti melakukan tindah pidana KDRT, dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pun telah menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap terdakwa FH, Rabu (02/09/2020).

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Rendra Yozar itu juga menetapkan FH sebagai terdakwa tetap dalam tahanan kota.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan, menuntut terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 dengan hukuman dua bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari," tutur Rendra Yozar.

Pada sidang agenda saksi sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan saksi Marlin Aprilinda (34) yang hadir di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya Marlin Aprilinda mengatakan, awal mula permasalahan keluarga yang sudah dibangun sejak 2010 dan sudah dikaruniai tiga orang anak karena hadirnya orang ketiga di kehidupan keluarga tersebut.

"Ada masalah-masalah sejak satu tahun terakhir karena ada orang ketiga, kami pindah ke Belitung Timur sejak 2016. Penyebab pertengkaran ada orang ketiga, saya tahu sikap dan perilaku dia berbeda dan dia suka marah dan bohong. Orang ketiga ini saya pernah ketemu, saya juga punya bukti CCTV mereka di hotel," ungkap saksi Marlin seraya menitihkan air mata dalam sidang pada Rabu (12/08/2020) lalu.

Lebih lanjut, dalam keterangannya juga Marlin menjelaskan, berbagai bentuk penganiayaan secara fisik atau psikis yang dialaminya.

"Kalau kekerasan psikis dia ada nodongkan senjata ke saya, dia nodong itu di kamar jadi secara psikis saya kena. Lalu Agustus 2019 didalam mobil dia ada mukul, selain itu ada juga bertengkar karena foto-foto lalu dia juga menjambak rambut dan mencekik leher saya," lanjutnya.

 

 

Sementara itu, terdakwa FH dalam keterangannya, menepis adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.

"Penyebab cekcok karena saya dituduh dengan orang ketiga, mulai ada pertikaian itu 2019. Dia sempat nunjukin foto tangan bersama wanita, tapi saya tegaskan itu bukan saya. Foto cewek itu saya tau orangnya tapi saya ribut bukan hanya karena masalah perempuan itu, tapi banyak masalah lainnya terus saya juga tidak punya wanita lain dihidup saya," kata FH.

Diketahui Marlin Aprilinda yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak dari mantan Wakapolda Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Djoko Erwanto yang saat ini menjabat sebagai Pati Itwasum Polri.

Sementara FH diketahui merupakan oknum perwira di Polda Kep. Bangka Belitung.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Majelis Hakim Hukum Oknum Perwia di Babel Penjara 1 Bulan, Setelah Terbukti Lakukan KDRT

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm