SonoraBangka.id - Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Babel.Pemungutan PBBKB diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Data Bakuda Provinsi Babel penerimaan PBBKB :
2015 Rp 165.429.315.662
2016 Rp 151.587.720.718
2017 Rp 182.118.099.279
2018 Rp 265.482.395.526
2019 Rp 236.696.059.271
2020 sampai bulan Agustus Rp 120.831.398.005
"Untuk PBBKB terkait dengan pendapatan asli daerah, kedepan kita ingin mendapatkan data yg lebih detail dari PTPertamina mengenai penyaluran BBM kita yg ada di provinsi Babel,"ujar Kepala Badan Keuangan daerah (Bakuda) Babel Ferry Afrianto.Jumat (04/09/20).
Pendapatan PBBKB bervariasi sesuai kondisi ekonomi masyarakat.Tahun ini menurun penggunaannya karena dari bulan maret sampai sekarang masih pandemi Covid - 19.
"Banyak yang kerja dari rumah (WFH), industri juga kurang produksinya sehingga penggunaan BBM tentunya juga berkurang, begitu juga dengan pertambangan,"jelasnya.
Semakin besar penggunaan BBM semakin besar pajak yg didapat daerah.
"Kita sudah optimal dari masing - masing wajib pungut, hanya kita perlu verifikasi data dilapangan, apabila sudah disampaikan oleh Pertamina data rinci,kita di Bakuda melalui bidang terkait dapat memverifikasi data tersebut sehingga PBBKB yg sudah disampaikan ke kita sesuai rincian akan diteliti sesuai dgn jumlah yang disetorkan,"ungkapnya.
"Dengan data detail yang disampaikan nanti lebih bisa memberi pertanggungjawaban keuangan pendapatan daerah kita sesuai dgn potensi yg ada di Babel,"tambahnya.