Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Disebut Minta Xanax karena Cemas dan Ingin Bunuh Diri", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/08/110935166/vanessa-angel-disebut-minta-xanax-karena-cemas-dan-ingin-bunuh-diri.