Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. ( Kompas.com)

Kecemasan dan Ingin Bunuh Diri Jadi Alasan Vanessa Angel Meminta Pil Xanax

8 September 2020 13:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Eks kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengungkapkan alasan mantan kliennya meminta xanax.

Abdul berujar, Vanessa Angel meminta xanax saat ia ingin bunuh diri sewaktu tersandung kasus prostisusi online di Surabaya.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas. Namanya sidang, ramai," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020).

Bahkan, menurut Abdul, Vanessa Angel pernah mengeluarkan pernyataan ingin bunuh diri di depan awak media.

"Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Vanessa Angel sendiri yang meminta xanax darinya dan diberikan saat persidangan kasus prostitusi online berlangsung.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul.

Sementara itu, Abdul mengungkapkan bagaimana Vanessa Angel meminta pil xanax itu kepadanya.

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta', (saya bilang) 'jangan, ini obat penenang'. Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019.

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Disebut Minta Xanax karena Cemas dan Ingin Bunuh Diri", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/08/110935166/vanessa-angel-disebut-minta-xanax-karena-cemas-dan-ingin-bunuh-diri.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm