Sementara itu, Bupati Belitung, Sahani Saleh, dalam sambutannya mengatakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik melalui penerapan kaidah-kaidah yang, pengelolaan keuangan daerah berorientasi pada hasil, Profesionalisme, Proporsionalitas dan Keterbukaan telah dilaksanakan oleh Pemkab Belitung dan menjadi komitmen bersama yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen yang tergabung dalam lingkup Pemerintah Daerah.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung optimis akan mampu memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai keinginan dan harapan masyarakat.
“Kami berharap dengan sinergi yang terjalin, Kejaksaan Negeri Belitung dapat melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah serta program-program pemerintahan dan pembangunan lainnya sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi, melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif serta persuasif, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, agar terhindar dari penyimpangan serta kerugian negara” terang Bupati Belitung.
Dukungan dari Kejaksaan Negeri Belitung tentunya sangat penting dalam mendukung komitmen dari Pemerintah Kabupaten Belitung, agar permasalahan- permasalahan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dalam Instansi Pemerintah dapat dicegah.
”Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah, khususnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung dapat melaksanakan program-program yang telah direncanakan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan pedoman peraturan yang ada, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi salah satu indikator peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat dan berdampak pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat” tambahnya.