Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung  di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Selasa (8/9/2020).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Selasa (8/9/2020). ( Humas Pemkab Belitung)

Optimalisasi Penerimaan Pajak, BPPRD dan Kajari Belitung Tandatangai MoU

8 September 2020 14:37 WIB

SonoraBangka.ID - Bupati Belitung, Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Hendra  Caya menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung terkait Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah, bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Belitung, Selasa (8/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Ali Nurudin, mengatakan dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten Belitung yang memiliki peran penting untuk meningkatkan pembangunan dalam berbagai bidang, maka Kejaksaan Negeri Belitung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap mendukung dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan.

Kewenangan yang dimaksud yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan R.I. Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum yang berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional baik di pusat maupun di daerah termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian Negara saat ini.

“Kami, Kejaksaan Negeri Belitung menyambut baik perjanjian kerjasama yang akan berlangsung ini sebagai bentuk dukungan untuk mengoptimalisasi peningkatan pajak daerah sehingga dapat mendorong pembangunan pada Kabupaten Belitung” tutur Kajari Belitung.

Lebih lanjut, bentuk kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung bersama PT. PLN Area Belitung, PT. Pelindo ll Tanjungpandan, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Kabupaten Belitung dan Kantor Pajak Pratama Tanjungpandan adalah melakukan gerakan kepatuhan BERIPAT (Belitung Ramah Indah dan Patuh) dalam rangka mendorong masyarakat Belitung agar patuh membayar iuran maupun pajak di wilayah Belitung yang dilaksanakan pada Tahun 2018.

“Kerjasama yang dapat dilakukan pada bidang perdata dan tata usaha negara meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Sehingga Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung secara umum maupun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung khususnya dapat melakukan kerjasama untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Belitung serta diharapkan dapat menunjang optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah di Kabupaten Belitung” imbuhnya.

SumberHumas Belitung
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm