Penggunaan jalan di Jalan RE Martadinata Kota Pangkalpinang, menunjukan surat penyataan tidak mengulangi tak memakai masker, Selasa (15/9/2020).
Penggunaan jalan di Jalan RE Martadinata Kota Pangkalpinang, menunjukan surat penyataan tidak mengulangi tak memakai masker, Selasa (15/9/2020). ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Kena Sanksi Push Up Hingga Buat Surat Pernyataan

16 September 2020 09:27 WIB

Dalam operasi ini kesadaran masyarakat sangat kurang, saat melihat petugas warga baru memakai masker, ada juga alasan terlupa, masyarakat kurang sadar dengan pengyebaran virus corona ini.

Sementara, Kasi kerjasama Masyarakat, Sat Pol PP Kota Pangkapinang Mulyanto mengatakan masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah atau menaati protokol kesehatan Covid 19.

Hal ini, katanya, berguna untuk seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang agar terhindar dari wabah ini.

 

"Peraturan ini sudah diatur oleh diperaturan pemerintah walikota (Perwako), inti dari peraturan tersebut pemerintah ingin melindungi masyarakat, dengan cara menaati peraturan kesehatan Covid-19," ungkapnya.

Pihaknya bersama Kepolisian, mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena satu yang terdampak maka semua akan tertular.

"Untuk sanksi sementara kami menetapkan sanksi sosial berupa pust up, diberikan surat pernyataan dan mengucapkan Pancasila," ucapnya.

"Kalau masyarakat tetap tidak menaati peraturan ini, kami akan terapkan sanksi lain. Namun saat ini masih kami tetapkan sanksi sosial."

"Untuk kegiatan ini kami lakukan seminggu tiga kali. Kami sangat berterimakasih kepada Polisi yang telah membantu dalam operasi ini," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Pakai Masker, 20 Orang Disanksi Push Up, Hafal Pancasila dan Bikin Surat Pernyataan

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm