Penggunaan jalan di Jalan RE Martadinata Kota Pangkalpinang, menunjukan surat penyataan tidak mengulangi tak memakai masker, Selasa (15/9/2020).
Penggunaan jalan di Jalan RE Martadinata Kota Pangkalpinang, menunjukan surat penyataan tidak mengulangi tak memakai masker, Selasa (15/9/2020). ( Bangkapos.com/ Yuranda)

Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Kena Sanksi Push Up Hingga Buat Surat Pernyataan

16 September 2020 09:27 WIB

SonoraBangka.ID - Tim Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang menggelar Operasi Yustisi dan razia masker di Jalan RE Martadinata dan seputaran Pasar Jalan Trem Kota Pangkalpinang, Selasa (15/9/2020).

Terdapat sekitar 20 orang warga yang menerima sanksi dalam razia ini karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Sanksi yang diberikan petugas dalam operasi tersebut yakni berupa sanksi pust up, menyebutkan Pancasila dan diminta membuat surat pernyataan.

Dalam operasi Yustisi ini terlihat masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan mengabaikan kedisiplinan untuk mengenakan masker.

 

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi menuturkan, dalam operasi ini pihaknya bertugas mendampingi Sat Pol PP dalam penegakan operasi yustisi.

 

Operasi Yustisi ini merupakan salah satu bentuk pengetatan adaptasi kebiasaan baru (AKB) Kota Pangkalpinang, karena dalam operasi ini yang dikedepankan pemerintah kota Pangkalpinang adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami laksanakan dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, dalam hal penegakan disiplin terkait Covid-19 yang sudah diatus dalam peraturan walikota Pangkalpinang," kata AKP Johan Wahyudi, di lokasi penertiban.

"Kegiatan ini akan dilakukan setiap hari, hingga 30 Oktober mendatang," imbuhnya.  

Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, kepada masyarakat kota Pangkalpinang yang tidak patuh agar protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan Walikota Pangkalpinang, dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

Hal itu dilakukan, agar masyarakat terhindar dari virus corona dan sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

Dalam operasi ini kesadaran masyarakat sangat kurang, saat melihat petugas warga baru memakai masker, ada juga alasan terlupa, masyarakat kurang sadar dengan pengyebaran virus corona ini.

Sementara, Kasi kerjasama Masyarakat, Sat Pol PP Kota Pangkapinang Mulyanto mengatakan masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah atau menaati protokol kesehatan Covid 19.

Hal ini, katanya, berguna untuk seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang agar terhindar dari wabah ini.

 

"Peraturan ini sudah diatur oleh diperaturan pemerintah walikota (Perwako), inti dari peraturan tersebut pemerintah ingin melindungi masyarakat, dengan cara menaati peraturan kesehatan Covid-19," ungkapnya.

Pihaknya bersama Kepolisian, mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena satu yang terdampak maka semua akan tertular.

"Untuk sanksi sementara kami menetapkan sanksi sosial berupa pust up, diberikan surat pernyataan dan mengucapkan Pancasila," ucapnya.

"Kalau masyarakat tetap tidak menaati peraturan ini, kami akan terapkan sanksi lain. Namun saat ini masih kami tetapkan sanksi sosial."

"Untuk kegiatan ini kami lakukan seminggu tiga kali. Kami sangat berterimakasih kepada Polisi yang telah membantu dalam operasi ini," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Pakai Masker, 20 Orang Disanksi Push Up, Hafal Pancasila dan Bikin Surat Pernyataan

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm