SonoraBangka.ID - Satresnarkoba Polres Bangka Selatan mengamankan Veri alias Bujang (23) setelah diketahui menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram.
Veru diringkus ketika sedang bersantai di area kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabag Ops Polres Basel, AKP Widodo mengatakan penangkapan Veri bermula dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika.
Pihak kopilisan pun langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, tim berhasil menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisikan diduga sabu. Termasuk kami amankan barang bukti lainnya berupa satu ponsel dan beberapa plastik bening berukuran besar dan kecil," ujar Widodo, Rabu (16/9/2020).
Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Simpan Sabu 1,03 Gram, Veri Dibekuk Sat Narkoba Saat Bersantai di Kontrakan