Proses kajian ini juga harus melibatkan masyarakat, budayawan, tokoh masyarakat.
"Keterlibatan semua pihak kita perlukan mengingat cagar budaya ini akan menjadi point of interest bagi masyarakat Bangka Belitung," ungkapnya.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Darlan menyambut baik inisiasi Gubernur Erzaldi terkait percepatan pemanfaatan Wisma Bougenville sebagai salah satu daya tarik wisata di Babel
"Kewenangan kita untuk memanfaatkan cagar budaya sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya harus memiliki keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan berkoordinasi dengan pemda, PT Timah, budayawan serta pihak terkait untuk memperoleh data rekam jejak (dokumentasi) yang diperlukan untuk pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Wisma Bougenville.
Kegiatan diikuti juga oleh Staf Khusus Gubernur, Sekretaris Bappeda Babel, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov. Babel, serta tim konsultan dari Universitas Tarumanegara.