SonoraBangka.id - Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 200 gram pada hari ini (Jumat,25/09/20) digelar di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, di dapat dari penangkapan tiga tersangka A, C dan D pada tanggal 1 September 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ikhlas Gunawan kepada Sonorabangka.id setelah acara pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tiga tersangka ada di tiga tempat kejadian perkara yang pertama penangkapan sekitar jam 4 sore hari pada saat tersangka A berada di mall di kota pangkalpinang, dilanjutkan penangkapan tersangka C saat berada di sebuah kontrakan di semabung dan langsung dilanjutkan penangkapan tersangka D saat berada di daerah pasir putih kota pangkalpinang.
"Tersangka A, kita tangkap saat berada di mall BTC, dan berdasarkan pengakuan tersangka, kita bisa menangkap tersangka C dan D di daerah semabung dan pasir putih, kita dapatkan BB 200 gram shabu," jelas AKBP Ikhlas Gunawan.
Tersangka A adalah pembawa narkotika jenis sabu dari daerah jakarta yang akan dijual kepada pembeli narkotika yaitu tersangka C dan D yang berencana akan mengedarkan narkotika tersebut di Kota Pangkalpinang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 119 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Tersangka C dan.D ini yang akan membeli narkotika dari tersangka A, yang di dapatkan dari jakarta, dan ketiga tersangka bisa dipidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.