Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.
Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.
Bila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.
“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/27/074100415/ini-sanksi-buat-pengendara-yang-tak-punya-sim?page=all#page2.