Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf) ( kompas.com)

Sanksi Yang Didapat Buat Pengemudi yang Tak Punya SIM

27 September 2020 18:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Perempuan berinisal W yang menabrak tiga pengemis dan salah satunya meninggal dunia di Tasikmalaya, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Padahal, SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh masing-masing pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Untuk pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Tentang kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Adapun bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Untuk yang tidak bisa menunjukkan SIM Walaupun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.

Bila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.

“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/27/074100415/ini-sanksi-buat-pengendara-yang-tak-punya-sim?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm