Tim Gabungan mendata pekerjaan dan mucikari lokalisasi Teluk Bayur, di Polres Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2020).
Tim Gabungan mendata pekerjaan dan mucikari lokalisasi Teluk Bayur, di Polres Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2020). ( Bangkapos.com/Yuranda)

Razia Lokalisasi Teluk Bayur, Tim Gabungkan Amankan Ratusan Wanita dan Mucikari

28 September 2020 11:48 WIB

SonoraBangka.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/ Bangka dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Operasi Yustisi sekaligus kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di lokalisasi Teluk Bayur, Pangkalpinang.

Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil menjaring ratusan wanita penghibur di lokalisasi tersebut.

Sebanyak 115 orang, yang terdiri dari 102 wanita pekerja seks komersial (PSK) dan 13 orang germo (mami dan papi-red), di teluk bayur langsung digelandang ke Kantor Polres Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2020) malam.

Dinas Sosial Kota Pangkalpinang langsung mendata mereka semua dan pengelola tempat itu pun diperintah untuk memulangkan para pekerja ke daerah asal mereka.

 

Operasi ini dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan serta Jajaran.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi mengungkapkan, setelah di data oleh Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, mereka bisa segera dipulangkan ke daerah mereka masing-masing.

Pihaknya, juga sudah memberikan batas waktu selama seminggu, kepada pengelola tempat itu, agar memulangkan para wanita malam ke daerah mereka masing-masing.

"Kami berikan waktu seminggu bagaimana caranya, supaya mami atau papinya, bisa memulangkan mereka ke tempat mereka masing-masing," tehas Johan Wahyudi, Sabtu (26/9/2020)

Kata Johan, dalam operasi Yustisi, sekaligus KRYD mengamankan 102 wanita pekerja seks komersial,  3 orang papi dan 10 orang mami di tempat lokalisasi Teluk Bayur itu.

Menurutnya, apabila nantinya mereka melanggar kesepakatan yang sudah di berikan Dinas Sosial dan Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa surat kesepakatan.

Pihak kepolisian Polres Pangkalpinang akan penindakan.

"Kedepannya kita lihat kalau masih buka dan masih bandel, kami kenakan KUHP atau undang undang yang lain," tegas Johan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm