( Ist / Disperindag Babel)

Disperindag Babel Gelar Workshop Legalitas Izin Usaha

29 September 2020 08:28 WIB

SonoraBangka.id - Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang legalitas izin usaha. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Workshop Legalitas Izin Usaha, Senin (28/9/20) di Hotel A3 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Menghadirkan narasumber dari Dinas PM, PTSP, dan Indag Kabupaten Basel, Asmayani dan Disperindag Provinsi Babel, Selani. Kegiatan workshop ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sunardi.

Dalam sambutannya, Kadisperindag Sunardi mengatakan, bahwa secara umum saat ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam bidang industri. Industri sudah mulai beralih dari konvensional ke digital yang dimotori oleh teknologi informasi atau biasa disebut dengan IT melalui apa yang dikenal dengan revolusi industri 4.0.

Percepatan teknologi yang sangat tinggi ini menurutnya jelas perlu diimbangi oleh seluruh pelaku industri. Pelaku industri perlu untuk melek teknologi dan dituntut untuk pandai melihat peluang pasar yang ada agar tidak semakin tertinggal.

Akan tetapi, sebelum semua dilakukan, pelaku industri perlu untuk melengkapi aspek legal dalam berusaha paling tidak memiliki IUMK atau izin usaha sebagai syarat minimal dalam rangka mendapatkan pengakuan pemerintah atas usaha yang dijalankan.

Hal ini penting karena dengan legalitas ijin usaha yang memadai, pelaku industri dapat memperoleh kemudahan-kemudahan seperti paket perkreditan bank yang berpihak, sampai pada menjual produk ke level yang lebih tinggi, hingga kemudahan ekspor karena izin yang lengkap serta sesuai perundangan yang ada.

Izin usaha atau IUMK sendiri merupakan pintu masuk awal yang harus dimiliki bagi pelaku usaha atau industri kecil dan menengah pemula, untuk naik level ke tingkat yang lebih baik tersebut.

“Untuk itu, kami dari Disperindag Babel bekerja sama dengan pihak kabupaten dan kota selaku pembina pelaku usaha atau industri yang ada di Bangka Belitung, mengajak pelaku industri untuk lebih peduli serta meningkatkan pengakuan terkait legalitas usaha mereka dengan memiliki syarat minimal perijinan usaha yaitu IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Kadisperindag Sunardi berharap besar kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan untuk dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya serta, mengajak para peserta untuk berdiskusi dan bertukar ide dan pemikiran untuk meningkatkan perkembangan IKM di Babel, khususnya di daerah Basel sendiri.

SumberHumas Disperindag Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm