Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. ( ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA )

Utamakan Pejalan Kaki Dan Pesepeda, Pengendara Bermotor Harus Tahu Itu

29 September 2020 14:02 WIB

SonoraBangka.id - Para pengguna jalan harus lebih waspada, karena saat ini tidak sedikit masyarakat yang tengah menggemari olahraga bersepeda dan jogging.

Nah sebagai pengguna jalan, tahukan kamu peraturan soal berkendara yang terkait dengan pejalan kaki dan pesepeda?

Salah satu yang harus diperhatikan adalah peraturan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda saat menggunakan jalanan bersama.

Hal ini bukan hanya sebuah himbauan belaka.

Ada beberapa pasal yang mengatur tentang mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda.

Berikut dua pasal yang mengatur perlindungan pejalan kaki dan pesepeda dalam menggunakan jalan:

Perlindungan Hukum Bagi Pesepeda

  1. Pasal 62 UU No 22/209 LLAJ Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (ayat 1) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan ketertiban dan kelandaran dalam berlalu llintas (ayat 2)
  2. Pasal 284 jo. 106 UU No 22/2009 LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pehalan kaki atau pesepeda, dapat dipidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda lima ratus ribu rupiah.

Nah, dengan adanya aturan ini, para pengguna kendaraan bermotor diminta untuk mentaatinya.

Karena jika tidak, kamu tentu akan berurusan dengan hukum.

Namun bukan berarti para pejalan kaki dan pesepeda bisa seenaknya dan tidak menghargai pengguna jalan yang lain saat berada di jalanan.

Untuk pejalan kaki, lewatlah di trotoar dan menyeberanglah di jembatan penyeberangan dan zebra cross yang disediakan.

Saat ingin menyeberang, selalu berada di sisi kiri jalan dan harus berhati-hati.

Sedangkan bagi para pesepeda, mengendarai sepeda di jalanan juga harus memperhatikan cara aman demi keselamatan.

Jangan lupa menggunakan pelindung diri yang standar, seperti helm dan perlindungan pendukung lainnya.

Kendarai sepedamu di jalur-jalur yang sudah disediakan.

Bila tidak ada, tetaplah berada di sisi kiri jalan dan tidak berpindah jalur secara tiba-tiba.

Jika kamu bersepeda dalam kelompok, jaga jarak aman dan tetaplah berada dalam satu baris, bukan bergeombol memenuhi jalan.

Perlu untuk diketahui, pesepeda juga diminta untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas, seperti taat lampu merah, menyeberang pada tempatnya, tidak berhenti di bahu jalan secara sembarangan, dan memberi tanda jika ingin berpindah jalur dengan isyarat tangan.

Nah, lakukan hal ini agar kenyamanan dan keselamatan tercipta saat bersama-sama menggunakan jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Kendaraan Bermotor Harus Utamakan Pejalan Kaki dan Pesepeda?", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2020/07/06/103452120/mengapa-kendaraan-bermotor-harus-utamakan-pejalan-kaki-dan-pesepeda?page=2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm