Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis. "Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Sementara itu, menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut, SPSI Bangka Belitung pun turut menyuarakan aksi penolakannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Darusman mengatakan aksi penolakan terhadap RUU Kerja Omnisbus Law merupakan bentuk partisipasi pihaknya sebagai Perwakilan SPSI Provinsi Babel.
Aksi penolakan dari SPSI Bangka Belitung diadakan di Kafe Stasion Pangkalpinang terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Maksud dan tujuan sebagai bentuk rasa kepedulian kami, keperhatian kami. Kita tahu secara nasional saat ini sedang ada pergerakan buruh di Jakarta atau di pusat memprotes atau menolak pengesahan undang-undang disinyalir hari ini paripurna," kata Darusman saat ditemui oleh Bangkapos.com, Senin (5/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan "Omnibus Law" Undang-Undang Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/18002101/dpr-sahkan-omnibus-law-undang-undang-cipta-kerja.