SONORABANGKA.ID - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)? Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. "Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis. "Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Sementara itu, menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut, SPSI Bangka Belitung pun turut menyuarakan aksi penolakannya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Darusman mengatakan aksi penolakan terhadap RUU Kerja Omnisbus Law merupakan bentuk partisipasi pihaknya sebagai Perwakilan SPSI Provinsi Babel.
Aksi penolakan dari SPSI Bangka Belitung diadakan di Kafe Stasion Pangkalpinang terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Maksud dan tujuan sebagai bentuk rasa kepedulian kami, keperhatian kami. Kita tahu secara nasional saat ini sedang ada pergerakan buruh di Jakarta atau di pusat memprotes atau menolak pengesahan undang-undang disinyalir hari ini paripurna," kata Darusman saat ditemui oleh Bangkapos.com, Senin (5/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan "Omnibus Law" Undang-Undang Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/18002101/dpr-sahkan-omnibus-law-undang-undang-cipta-kerja.