Namun ia enggan mengungkapkan siapa saja advokat yang akan mendampingi buruh dalam proses uji materiil di MK nantinya.
"Belum nama-namanya, tapi banyak sekali advokat yang mau berjuang bersama buruh di MK," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) mendapatkan perlawanan dari serikat buruh hingga detik-detik terakhir.
Jelang satu jam sebelum RUU disahkan menjadi UU, dua pemimpin serikat buruh, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea datang menemui Presiden Joko Widodo.
Mereka menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.
Keduanya sejak awal gencar menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan enam mata itu berlangsung tertutup sekitar satu jam.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, DPR memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Depan Jokowi, Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja"