Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. ( ANTARA FOTO/BAYU PRASETYO)

Temui Jokowi, Presiden KSPSI Sampaikan Sejumlah Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020 13:01 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengaku sempat membeberkan sejumlah pasal di RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh kepada Presiden Joko Widodo.

Ia menyampaikan sejumlah pasal yang dianggap merugikan buruh tersebut saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Namun, pada kenyataannya DPR RI tetap mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

"Pertemuan kemarin ternyata di detik-detik akhir sidang paripurna," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Tapi yang penting, kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," imbuhnya.

Pasal yang ungkapkan Andi antara lain terkait pesangon buruh yang dikurangi, kemudian tentang tenaga kerja asing dan outscorcing.

Andi tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana respons Presiden Jokowi mengenai pasal-pasal bermasalah yang ia sampaikan tersebut.

Kendati belum berhasil mengagalkan pengesahan UU Cipta Kerja melalui pertemuan dengan Presiden Jokowi, KSPSI akan menempuh jalur lain untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Cara yang akan ditempuh, yakni melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar akan mengambil langkah konstutisional, yaitu judicial review ke MK," ujar dia.

Andi menambahkan, KSPSI juga sudah membentuk tim hukum untuk melakukan permohonan uji materiil.

Sejumlah advokat ternama pun disebut sudah bersedia untuk membantu KSPSI melayangkan permohonan gugatan ke MK.

Namun ia enggan mengungkapkan siapa saja advokat yang akan mendampingi buruh dalam proses uji materiil di MK nantinya.

"Belum nama-namanya, tapi banyak sekali advokat yang mau berjuang bersama buruh di MK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) mendapatkan perlawanan dari serikat buruh hingga detik-detik terakhir.

Jelang satu jam sebelum RUU disahkan menjadi UU, dua pemimpin serikat buruh, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea datang menemui Presiden Joko Widodo.

Mereka menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.

Keduanya sejak awal gencar menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan enam mata itu berlangsung tertutup sekitar satu jam.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, DPR memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Depan Jokowi, Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm