Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2000 butir pil ekstasi hasil tindak pidana narkotika di Provinsi Bangka Belitung.Kamis (08/10/20).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2000 butir pil ekstasi hasil tindak pidana narkotika di Provinsi Bangka Belitung.Kamis (08/10/20). ( SonoraBangka.id / Zulhaidir)

2000 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

8 Oktober 2020 13:39 WIB

SonoraBangka.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2000 butir pil ekstasi hasil tindak pidana narkotika di Provinsi Bangka Belitung.

Petugas BNNP Babel menangkap T tersangka kurir narkoba dan mengamankan barang bukti 2000 butir pil ekstasi, yang rencananya akan dikirim ke palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka T di tangkap BNNP Babel bersama Tim Bea dan Cukai, pada tanggal 22 Agustus lalu, ketika akan pergi ke Palembang dengan menggunakan kapal penyeberangan jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, dan pada saat penggeladahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisi pil berwarna kuning dan merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di dalam Tas Ransel.

"Informasinya ada pengiriman ekstasi dari Bangka ke Palembang, lalu tim gabungan kita bersama Bea Cukai, KSOP, dan TNI AL berjaga di pintu masuk pelabuhan, dan setelah kita tangkap tersangka ditemukan 30 bungkus yang berisikan pil ekstasi di dalam tas ranselnya," jelas Kepala BNN Bangka Belitung, Brigjend pol suparwoto setelah acara pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Babel. Kamis (8/10/2020).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 12 bungkus ekstasi warna merah muda, tiga bungkus tablet ekstasi warna kuning, lima bungkus pecahan tablet dan barang bukti handphone serta satu unit sepeda motor.

Tersangka kini dijerat pasal primer 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Karena tersangka membawa 2000 butir pil ekstasi, maka tersangka bisa dijerat dengan pasal primer 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm